1. Foto copy Bukti Lunas Iuran Anggota PAFI terbaru dan Kwitansi Asli pembayaran Serkom dan Rekom
2. Mengisi Berkas Permohonan Resertifikasi Kompetensi dan Borang Resertifikasi
3. Membuat Formulir Permohonan untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK
4. Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Peraturan Organisasi Bermaterai 10.000
5. Surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI Setempat (bagi Perpanjangan STRTTK)
6. Fotokopi Ijazah terakhir legalisir
7. Fotokopi KTP yang masih berlaku
8. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) Baru yang masih berlaku (18 Digit)
9. Fotokopi STRTTK terakhir legalisir
10. Fotokopi SIPTTK yang masih berlaku legalisir
11. Fotocopy Sertifikat Sumpah
12. Pas Foto seragam PAFI latar belakang Merah 4x6 dan 3x4
13. Sertifikat SKP Asli berjumlah minimal 25 SKP
14. Foto copy Bukti Lunas Iuran Anggota PAFI terbaru dan Kwitansi Asli pembayaran Sertifikat Kompetensi
Nb. Syarat Nomer 6 sampai nomer 12 dibuat rangkap 2
Biaya Sertifikat Kompetensi Sebesar Rp.150,000 sedangkan Surat Rekomendasi STRTTK sebesar Rp. 50,000